Justice For All

LBH EM80 & Rekan

Wiranto Lantik Paguyuban Jawa Tengah 2022-2027, Di Senayan MPR/DPR RI

Previous
Next

Berita Terkini Lainnya ...

Kantor Pusat dan Cabang LBH-EM80

Ketua Wantimpres Wiranto Melantik Pengurus PJT Jateng 2022-2027 Nosel Jakarta-

Read More »

Acara Pelantikan Pengurus Bidang Advokasi & Hukum PJT di Gedung

Read More »

Acara penandatanganan Akte Notaris Revisi Pembentukan Kantor Hukum ” Angkatan

Read More »

Penandatangan akte pendirian ADI 80 telah selesai di tanda tangani

Read More »

Silaturahmi dengan Gubernur Jawa Tengah – Bapak Ganjar Pranowo.

Read More »

Selamat HUT LBH EM80

LBHEM80 - Kantor Hukum ADI '80

Tentang Lembaga Bantuan Hukum EM80

Bahwa para pendahulu bangsa ini adalah insan yang sangat mengerti dan menghormati nilai-nilai perjuangan. Setelah kemerdekaan para pendiri negara menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum, sesuai pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Bahwa konsep negara hukum sangat berkaitan dengan perlindungan hukum, sehingga tidak terlepas dari pengakuan dan perlindungan atas Hak Azasi Manusia. Dengan demikian bahwa tidak ada alasan dari negara untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat karena telah dilindungi konstitusi.

Bahwa Pasca Reformasi Tahun 1998, bangsa Indonesia hampir 32 tahun lebih dikrangkeng oleh rezim otoritarianisme dan militerisme yang berakibat pembungkaman terhadap suara-suara yang memperjuangkan keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Setelah lebih dari 15 (lima belas) tahun proses reformasi, pengakuan terhadap hak azasi manusia dan persamaan di dalam hukum sudah mengalami kemajuan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menjadikan sebuah titik awal yang baik dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hukum.

Dalam kesempatan yang baik ini dan dalam rangka mewujudkan kepastian di dalam memberikan jasa/pelayanan hukum yang mempunyai prinsip-prinsip transparan, amanah, taat/ patuh hukum dan akuntabel maka dibentuklah sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS” untuk memberikan pelayanan, pendampingan dan segala bentuk bantuan hukum lainnya kepada seluruh masyarakat (Justice For All).

Maksud dan Tujuan

  1. Lembaga Bantuan Hukum EDDY MURDIYONO DELAPAN PULUH DAN PARTNERS (LBH EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS), bersifat sosial, mandiri dan terbuka dengan tidak membeda-bedakan Asal Usul, Suku, Agama, Ras dan Golongan.
  2. Bahwa tugas dan tanggung jawab Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma pada kasus yang memang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan secara sosial.
  3. Lembaga Bantuan Hukum didirikan dengan tujuan menegakan keadilan dan persamaan kedudukan masyarakat dalam hukum.

Azas dan Dasar

  1. Lembaga Bantuan Hukum EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen-amandemennya.
  2. Lembaga ini didirikan berdasarkan:
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pasal 54, 55, 56; 114.
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum.