Kegiatan

Untuk mencapai tujuan, Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS”, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebagai berikut:

  1. Ikut berperan secara aktif memberikan bantuan hukum baik Litigasi (di dalam pengadilan) dan Non Litigasi (di luar pengadilan).
  2. Menyelenggarakan penyidikan dan pelatihan hukum kepada masyarakat.
  3. Ikut berperan aktif dalam memberikan usulan/saran dan kritik terhadap kebijakan hukum yang diberlakukan oleh Lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
  4. Menjalin hubungan yang baik dengan organisasi-organisasi bantuan hukum lainnya baik yang di dalam maupun luar negeri.
  5. Melaksanakan segala kegiatan yang tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku serta lembaga.
  6. Mengembangkan dan memajukan penghormatan nilai-nilai hak azasi manusia serta menimbulkan kesadaran hukum bagi masyarakat pada umumnya.