PELAYANAN HUKUM

Selain disemua tingkat pengadilan ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung), Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS” juga beracara dihampir semua peradilan diantaranya Pengadilan Agama, Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer, Pengadilan HAM, Pengadilan TIPIKOR, Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak, Pengadilan Industrial.

Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS” juga be-kerjasama dengan mitra penegak hukum lainnya yaitu Lembaga Peradilan, Kejaksaan dan Kepolisian (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Non Government Organization (NGO), serta Lembaga-lembaga dan Instansi-instansi Kementerian/ Pemerintah maupun Swasta.

SYSTEM PELAYANAN

Pelayanan Penanganan Perkara & Gelar Perkara

Sebelum menyelesaikan perkara/masalah pada klien, terlebih dahulu LBH akan melakukan Legal Audit pada berkas-berkas yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti-bukti, Legal Opinion (Pendapat Hukum) dan Legal Advice (Nasihat Hukum) sebagai landasan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, berapa lama perkara dapat diselesaikan, dan berapa pula biayanya. Semua langkah-langkah tersebut disiapkan melalui gelar perkara awal.

Selanjutnya Gelar perkara lanjutan dilaksanakan oleh tim konsultan hukum yang terdiri dari para Perwira Tinggi Senior (Jenderal Purnawirawan berpengalaman dibidang RESERSE dan Fungsi Teknis), para Perwira Tinggi Senior Kejaksaan, para Ahli/Pakar hukum serta Ahli/Pakar lainnya yang ahli dalam bidang masing-masing.

Lembaga Bantuan Hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada klien/penerima jasa hukum tentang bagaimana cara dan mekanisme yang diinginkan oleh klien/penerima jasa hukum itu sendiri.

Pelayanan Jasa Hukum Khusus Klien Berbentuk Perusahaan (Badan Hukum)

Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS” memberikan pelayanan jasa hukum sebagai berikut: 

  • Legal Assistance: Memberikan asistensi hukum dalam mengawal perusahaan klien maupun untuk keperluan lainnya termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Legal Restructuring:  Melakukan restrukturi-sasi dari segi hukum maupun bisinis sehingga bisnis klien tetap dapat dikembangkan dan dikelola secara dinamis namun tetap dapat memenuhi ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku (Rules Compliance). 

Selanjutnya Gelar perkara lanjutan dilaksanakan oleh tim konsultan hukum yang terdiri dari para Perwira Tinggi Senior (Jenderal Purnawirawan berpengalaman dibidang RESERSE dan Fungsi Teknis), para Perwira Tinggi Senior Kejaksaan, para Ahli/Pakar hukum serta Ahli/Pakar lainnya yang ahli dalam bidang masing-masing.

Lembaga Bantuan Hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada klien/penerima jasa hukum tentang bagaimana cara dan mekanisme yang diinginkan oleh klien/penerima jasa hukum itu sendiri.

  • Legal Drafting; Membuat, me-review serta menganalisa berbagai rancangan peraturan perusahaan, kontrak dan dokumen hukum lainnya.
  • Dalam Hukum Perdata; Mengupayakan negosiasi dengan mengirimkan undangan atau somasi, bertindak mewakili klien sebagai debitur maupun kreditur yang akan melakukan penagihan piutang. Mengajukan Gugatan ke pengadilan negeri, upaya Banding hingga Kasasi di Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali jika diperlukan. 
  • Dalam Hukum Pidana; Sebagai penasehat hukum yang melakukan pembelaan, konsultan hukum dan advokat LBH kami akan mendampingi klien sejak mulai proses pemanggilan sebagai saksi hingga apabila dijadikan tersangka oleh penyidik dan juga mendampingi klien sebagai terdakwa pada proses persidangan hingga pada putusan tetap (Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi dan PK apabila diperlukan).

JASA PELAYANAN ( JASA FEE)

Kantor Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS” memberikan penawaran biaya (jasa fee) kepada klien sebagai berikut:

1. Jasa Fee perorangan berdasarkan kasus per/kasus (case by case).

  • Lawyer Fee; Biaya jasa kepada LBH yang mana dapat dikoordinasikan sesuai dengan tingkat kesulitan dari perkara/kasus.
  • Operasional CostBiaya operasional hanya akan dibayarkan apabila adanya penugasan atau investigasi yang dilakukan oleh para konsultan hukum dan/atau advokat kami. Besarnya biaya operasional akan disesuaikan dengan realisasi, biaya tersebut sudah termasuk biaya transportasi hingga akomodasi.
  • Succes Fee; Biaya Succes Fee hanya akan dibayarkan apabila perkara yang ditangani berbuah hasil yang diantaranya dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Besarnya Succes Fee sesuai kesepakatan yang para pihak dan dituangkan dalam surat perjanjian.
2. Jasa Fee bagi perusahaan (berbadan hukum) sebagai klien tetap.

Apabila klien memilih manjadi klien tetap, maka biaya lawyer fee akan dibayar dalam suatu periode tertentu yang dituangkan dalam suatu kontrak berupa “perjanjian jasa hukum” tentang waktu kontrak pembayaran dan detailnya akan dibahas serta disepakati bersama terlebih dahulu.

3. Jasa Fee bagi perorangan yang tidak mampu.

Kantor Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 & PARTNERS” tentu juga bersifat sosial sehingga tidak memungut biaya apapun terhadap klien yang memang benar-benar tidak mampu. Dengan syarat membawa keterangan surat tidak mampu/miskin dari RT/RW dan/atau Kelurahan sesuai domisili saat ingin berkonsultasi mengenai perkaranya.